Daftar UMK UMR Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Daftar UMK UMR Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Semangat27.com. UMR atau sekarang disebut UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Provinsi Jawa Tengah Jateng tahun 2020 belum lama ini sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. 

Dalam surat keputusan gubernur jateng jawa tengah nomor 560/58 (baca : lima ratus enam puluh garis miring lima puluh delapan) tahun 2019 telah ditetapkan daftar UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) Jateng Jawa Tengah tahun 2020 atau yang dulu disebut daftar UMR Jateng 2020.

Daftar UMK UMR Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Surat Keputusan itu didalamnya telah menetapkan berapa besarnya UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan berlaku di 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020. 

Berkaitan dengan jumlah dari nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah ditahun 2020 ini, Bapak Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah menjelaskan bahwasanya upah minimun yang ditetapan merupakan hasil dari mekanisme yang ada selama ini dan juga pastinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku.

Berdasarkan pada formula yang ada dalam pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015 dilakukan penghitungan pada UMK Jawa Tengah.

Gubernur juga menyebutkan sesuai yang ada dalam surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 205 tahun 2019, rata-rata terjadi kenaikan sekitar 8,51% pada UMK provinsi Jawa Tengah ditahun 2020. Dasar didapatkannya hasil perhitungan pada kenaikan upah minimum ini yang jumlahnya 8,51%, dari perincian yang ada pada inflasi nasional sekitar 3,39% dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,12%.

Gubernur jawa tengah juga menekankan bahwa UMK yang telah ditetapkan tersebut hanya untuk para pekerja yang baru dengan masa kerja yang durasinya kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk para pekerja yang lebh lama atau sudah lebih dari durasi 1 (satu) tahun, besarnya upah atau gaji tidak berpedoman pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang telah ditetapkan tersebut.

Meski angka rata-rata dari kenaikan UMK yang ada provinsi Jateng Jawa Tengah ditahun 2020 ini sekitar 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen), namun terdapat daerah di Jawa Tengah yang mempunyai persentase kenaikan UMK yang lebih besar dari 8,51%. 

Daerah itu adalah Kota Tegal, yang mana telah diputuskan disana bahwa persentase untuk kenaikan nilai UMK ditahun 2020 ini sekitar 9,25%. 

Hal lainnya yang bisa didapat dari keputusan besaran daftar UMK tahun 2020 yang ada di 35 kabupaten/kota di provinsi Jawa Tengah, juga dapat diketahui bahwa untuk nilai UMK yang tertinggi ada pada Kota Semarang, yakni sekita Rp. 2. 715.000 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah). 

Sedangkan untuk nilai UMK yang terendah ditahun 2020 provinsi Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Banjarnegara yakni sekitar Rp. 1.748.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dan untuk lebih lengkapnya lagi silakan baca dibawah ini.


Daftar rincian UMR UMK Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2020

  1. Rp 2.715.000 (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) : Kota Semarang
  2. Rp 2.432.000 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) : Kab. Demak  
  3. Rp 2.261.775 (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) : Kab. Kendal 
  4. Rp 2.229.880 (dua juta dua ratus dua puluh sembilan delapan ratus delapan puluh rupiah) : Kab. Semarang 
  5. Rp 2.034.915 (dua juta tiga puluh empat ribu sembilah ratus lima belas rupiah) : Kota Salatiga
  6. Rp 1.830.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) : Kab. Grobogan
  7. Rp 1.834.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) : Kab. Blora
  8. Rp 2.218.451 (dua juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) : Kab. Kudus
  9. Rp 2.040.000 (dua juta empat puluh ribu rupiah) : Kab. Jepara
  10. Rp 1.891.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) : Kab. Pati
  11. Rp 1.802.000 (satu juta delapan ratus dua ribu rupiah) : Kab. Rembang
  12. Rp 1.942.500 (satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) : Kab. Boyolali
  13. Rp 1.956.200 (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) : Kota Surakarta
  14. Rp 1.938.000 : Kab. Sukoharjo
  15. Rp 1.815.914 : Kab. Sragen
  16. Rp 1.989.000 Kab. Karanganyar
  17. Rp 1.797.000 Kab. Wonogiri
  18. Rp 1.947.821 : Kab. klaten
  19. Rp 1.853.000 : Kota Magelang
  20. Rp 2.042.200 : Kab Magelang
  21. Rp 1.845.000 : Kab. Purworejo
  22. Rp 1.825.200 : Kab. Temanggung
  23. Rp 1.859.000 : Kab. Wonosobo
  24. Rp 1.835.000 : Kab. Kebumen
  25. Rp 1.900.000 : Kab. Banyumas
  26. Rp 2.158.327 : Kab. Cilacap
  27. Rp 1.748.000 : Kab. Banjarnegara
  28. Rp 1.940.800 : Kab. Purbalingga
  29. Rp 2.061.700 : Kab. Batang
  30. Rp 2.072.000 : Kota Pekalongan
  31. Rp 2.018.161 : Kab. Pekalongan
  32. Rp 1.865.000 : Kab. Pemalang
  33. Rp 1.925.000 : Kota Tegal
  34. Rp 1.896.000 35 : Kab. Tegal
  35. Rp 1.807.614 : Kab. Brebes

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »
0 Komentar