Sebagian Penghasilan Kita Adalah Milik Orang Lain - CATATAN PRIBADI

Print Friendly and PDF 0 Viewers

Hai selamat datang di catatan pribadi. Dalam artikel kali ini saya akan membuat catatan pribadi seputar beberapa pertanyaan yang muncul dalam diri terkait dengan penyisihan sebagian penghasilan untuk orang lain yang membutuhkan.

Disclaimer : semua tulisan ini didapatkan dan bersumber dari membaca di internet, sangat mungkin jika ada kesalahan karena itu mohon dimaafkan. Tapi terlepas dari itu takdir Allah AWT adalah yang terbaik dan berarti pertemuan dengan beberapa sumber yang akan tertulis dibawah ini adalah sudah ditakdirkan, juga pastinya koreksi dari teman-teman pembaca yang akan tertulis dikolom komentar juga merupakan takdir terbaik untuk mengingatkan penulis jika terjadi kekeliruan.


Berapa besar penghasilan yang harus di sisihkan?

Berdasarkan perhitungan dalam situs Badan Amil Zakat Nasional adalah sebagai berikut :

  • Nishab Zakat Pendapatan : 85 gram emas
  • Kadar Zakat Pendapatan : 2.5%
  • Haul : 1 tahun
Contoh perhitungan : 

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000/gram, maka untuk nishab zakat pendapatan dalam 1 tahun adalah Rp 76.500.000. Dilain sisi penghasilan dalam bulan si fulan adalah Rp 10.000.000 yang artinya sekitar Rp 120.000.000 dalam setahun maka si fulan wajib zakat dengan kadar zakat 2.5% atau sejumlah Rp 250.000/bulan


Siapa yang berhak menerima?

Mengutip penjelasan dari situs beritagar.id dalam artikel tentang apakah boleh memberikan zakat terhadap keluarga sendiri. 

Sebenarnya Allah SWT telah menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan zakat dalam Q.S At-Taubah ayat 60


Dari arti ayat diatas kita dapat mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, diantaranya seperti :
  • orang fakir (penjelasan tentang fakir)
  • orang miskin
  • amil zakat
  • mualaf
  • riqab / hamba sahaya / budak
  • gharim / orang yang memiliki utang namun tidak sanggup membayar
  • fi sabilillah / orang yang berjuang dijalan Allah
  • ibnu sabil / musafir yang kehabisan bekal
Kemudian terkait zakat kepada keluarga boleh atau tidak dijelaskan dalam hadist


Dengan catatan keluarga tersebut bukanlah termasuk kedalam keluarga yang wajib dinafkasi seperti orang tua, istri dan anak meskipun dengan alasan sifat fakir, miskin dan mualaf tetap saja dilarang dengan alasan :
  1. seharusnya mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki.
  2. seandainya diperbolehkan maka kewajiban muzakki menafkahi keluarganya bisa gugur karena kebutuhan keluarga telah terpenuhi oleh zakat. Alias manfaat zakat kembali lagi ke pembayar zakat.
sumber : https://beritagar.id/artikel/ramadan/bolehkah-zakat-diberikan-kepada-keluarga-sendiri


Bolehkah sedekah kepada kyai dengan rokok?

Setelah membaca artikel berjudul Bersedekah Kepada Kiai Kaya? dalam situs dream.co.id. Dapat diketahui bahwa ketika seorang Kiai diberikan sedekah oleh orang lain, maka sedekah itu akan dibagikan lagi kepada yang lainnya yang lebih membutuhkan dan bahkan ditambahkan nilainya oleh Kiai tersebut.

Kemudian perihal rokok untuk sedekah bisa dibaca dari situs laduni.id. 
  • barang yang bisa di perjual belikan sah / boleh jika di sedekahkan
  • pahala sesuatu yang disedekahkan mengikuti jika sesuatu tersebut haram maka pasti tidak mendapat pahala, jika sesuatu tersebut mubah maka tergantung niat. Namun hukum asal dari sedekah adalah sunnah karena ada unsur untuk menolong orang lain (ta'awun)
sumber : 


Pemikiran pribadi

Dari penjelasan diatas saya pribadi mulai berfikir seperti ini (jika pemikiran saya keliru mohon diluruskan atau diberi saran yang membangun, silakan tulis dikolom komentar)

Misalkan gaji saya saat ini sekitar 6 juta, lalu dikali 12 bulan, jadi sekitar 72 juta dan angka ini belum mencapai nishab zakat penghasilan jadi tidak wajib membayar zakat penghasilan. Namun hati kecil tetap ingin berbagi dengan kadar pendapatan yakni 2.5% saya mengambil ide ini.
  • Rp 500.000 untuk orang tua
  • Rp 50.000 untuk adik
  • sisanya Rp 5.450.000 x 2.5% = Rp 136.250

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »
0 Komentar